MEMINTA IJIN
Maka ketika kita meminta ijin terlebih dahulu kepada yang punya, semuanya akan menjadi sangat mudah. Kita dipersilakan untuk menggunakannya. Dan suatu saat nanti kita juga akan dipermudah dalam urusan minjam meminjam.MEMINTA MAAF
Sesungguhnya dibalik kata "MAAF" ada janji untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.MENCATAT YANG LENGKAP
Catatlah dengan lengkap untuk menghindarkan diri dari kebingungan sendiri.6 hal sepele yang berdampak besar MEMBERI KABAR
Memberi kabar dapat menghindarkan diri dari orang yang suka ingar janji ((nggak janji deh..))MENGEMBALIKAN BARANG
Membiasakan diri mengembalikan apapun yang dipinjam. Beri label barang pinjaman, kalau perlu tulis tanggal meminjam. Kalau minjem duit catat betul kapan minjemnya dan tahu diri untuk tahu kapan akan segera mengembalikannya.MENGUCAPKAN KATA TERIMAKASIH
Bagaimana cara orang berterimakasih, begitulah harga kita dimata orang lain, lebih-lebih dimata sang pencipta.MENANGGAPI atau MERESPON
Tanggapan yang itu entah cuma "YA", "OKE", "TIDAK TAHU" "TERIMAKASIH" dll dan tanggapan lain yang bener bener tanggapan serius bahkan tanggapan candaan pun akan lebih terasa berharga kepada orang yang bertanya ataupun cuma sekedar sharing
wachidab
Sibuklah memperbaiki diri untuk memantaskan diri
Minggu, 10 Juli 2016
7 Hal Sepele yang Berdampak Besar
Diambil dari sebuah tempelan di dinding sebuah sekolah yang waktu itu tak sengaja membacanya dan kemudian saya foto. Aslinya disitu tertuliskan 6 Hal Sepele yang Berdampak Besar, tapi saya tambahkan satu lagi karena tambahan yang terakhir ini sangat sangat lah begitu penting juga di jaman sekarang ini. Oke tanpa berlama lama berikut ulasannya.
Cara Menghitung Skor TOEFL - TOEFL Score Conversion
Adalah cara menghitung nilai skor
Test TOEFL anda dengan menghitung jumlah benarnya yang kemudian dikonversikan
dengan mengacu tabel di bawah ini.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat
nomor atau nomor polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di
Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Penggunaan
tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan
warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan
pembagian wilayah karesidenan.
Spesifikasi teknis
Perbandingan
desain lama TNKB (atas) dan desain baru TNKB (bawah). Tampak di
atas adalah sepeda motor asal Besuki (Jember) dan bawah adalah sepeda motor
asal Lampung
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku
TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan
bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan
bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus
pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa
berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB
dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun
2011)
Pada sudut
kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark)
cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi
sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu
Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan
TNI.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas
Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan.
Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan
ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang
nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan
huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan
diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih
luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu,
perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di
sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi
pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni
baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode
seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor. [1]
Ukuran TNKB
untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm,
sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar
135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. [2]
Warna
Warna TNKB
(tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
- Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Plat Nomor sejenis TNKB
- TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
- TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
Nomor polisi
Nomor polisi
diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut
tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah
Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis
kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
- 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
- Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
- 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila
nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut
pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan
diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada
huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka
pendaftaran.
Khusus untuk
Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D)[3][4],
Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK)[5], Semarang (H)
[6][7], Surakarta (AD), Malang (N), Kalimantan Selatan
(DA), dan Kediri (AG) dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di
belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Salah satu
sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
Keterangan TNKB asal Jabodetabek; minus Bogor
Format
kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B [1-4 angka] XYZ
X = Umumnya
mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang
mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
- U -> Jakarta Utara
- B -> Jakarta Barat
- P -> Jakarta Pusat
- S -> Jakarta Selatan
- T -> Jakarta Timur (Pasar Rebo, Kampung Rambutan, Cilangkap)
- Z -> Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
- E -> Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
- N -> Kabupaten Tangerang(Gading Serpong, Mauk, Tigaraksa)
- A -> Kabupaten Tangerang
- C -> Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Cibodas, Tangerang Kota, dan Bandara Soekarno Hatta)
- V -> Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan, Cipondoh)
- K -> Kota Bekasi
- F -> Kabupaten Bekasi
- Y -> Kapubaten Bekasi
- W -> Kota Tangerang Selatan (Bintaro, Ciputat, Pondok Cabe,Serpong, Pondok Aren, BSD, Alam Sutera)
- G -> Kabupaten Tangerang
- X -> Kendaraan sementara (digunakan oleh TCKP)
- R -> Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja)
Kode nomor
kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajay.
Sementara, Y
umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili
kategori kendaraan, antara lain:
- A/B/E -> Sedan/Pickup
- F/K/O/R/V/Y/Z -> Minibus, Hatchback, City Car
- J -> Jip dan SUV
- C/D -> Truk
- T -> Taksi,Angkutan Umum
- Q/U -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Kode nomor
kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X (mulai dari A tanpa
memperhatikan kode diatas) dan sepeda motor.
Sementara, Z
merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B
1356 ZQK -> Mobil tersebut terdaftar di Depok (Z), berjenis
kendaraan pemerintah (Q), dan memiliki huruf pembeda (K).
Untuk
kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan
jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf
seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai
kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas
makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B
1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional
kementerian eselon tinggi.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Peta letak
plat nomor
Kode wilayah
pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5
Tahun 2012.
Sumatera
- BL =
Aceh: Kota Banda Aceh (BL - A*, J*),
Kabupaten Aceh Besar (BL - L*, B*),
Kabupaten Pidie (BL - P*),
Kabupaten Pidie Jaya (BL - O*),
Kabupaten Aceh Barat (BL - E*),
Kabupaten Aceh Jaya (BL - C*),
Kabupaten Nagan Raya (BL - V*),
Kabupaten Aceh Barat Daya (BL - W*),
kabupaten Aceh Tengah (BL - G*),
kabupaten Bener Meriah (BL - Y*),
Kabupaten Bireuen (BL - Z*),
Kabupaten Aceh Utara (BL - K*/Q*),
Kota Lhokseumawe (BL - N*),
Kota Sabang (BL - M*),
Kabupaten Aceh Selatan (BL - T*),
Kota Subulussalam (BL - I*),
Kota Langsa (BL - D*),
Kabupaten Aceh Timur (BL - F*),
Kabupaten Gayo Lues (BL - H*),
Kabupaten Aceh Singkil (BL - R*),
Kabupaten Aceh Tamiang (BL - U*)
Kabupaten Aceh Tenggara (BL - X*),
Kabupaten Simeulue (BL - S*)
- BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
- BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
- BA = Sumatera Barat:
Kota Padang (BA - A*/B*/R*),
Kota Pariaman (BA - F*),
Kota Payakumbuh (BA - M*),
Kota Padang Panjang (BA - N*),
Kabupaten 50 Kota (BA - C*/X*),
Kabupaten Pesisir Selatan (BA - G*)
Kota Solok (BA - P*),
Kabupaten Solok (BA - H*)
- BM = Riau:
Kota Dumai (BM - R*),
Kota Pekanbaru (BM - A*)
- BP = Kepulauan Riau\
- BG = Sumatera Selatan:
Kabupaten Lahat(BG - E*),
Kabupaten Muara Enim(BG - D*),
Kota Pagaralam (BG - W*) ,
Kota Palembang (BG - A*)
- BN = Kepulauan Bangka Belitung
- BE = Lampung:
Kota Bandar Lampung (BE - A*/B*/C*/Y*),
Kota Metro (BE - F*),
Kabupaten Lampung Selatan (BE - D*/E*),
Kabupaten Pesawaran (BE - R*),
Kabupaten Tanggamus (BE - V*),
Kabupaten Pringsewu (BE - U*),
Kabupaten Lampung Tengah (BE - G*/H*),
Kabupaten Lampung Timur (BE - N*/P*),
Kabupaten Lampung Utara (BE - J*),
Kabupaten Way Kanan (BE - W*),
Kabupaten Tulang Bawang (BE - S*/T*),
Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q*),
Kabupaten Mesuji (BE - L*),
Kabupaten Lampung Barat (BE - M*)
- BD = Bengkulu:
Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/R*),
Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*),
Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*),
Kabupaten Rejang Lebong (BD - K*),
Kabupaten Muko Muko (BD - N*),
Kabupaten Kepahiang (BD - G*),
Kabupaten Lebong (BD - H*),
Kabupaten Seluma (BD - P*),
Kabupaten Kaur (BD - W*),
Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
- BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
- A = Banten:
Kabupaten/Kota Serang (A -
A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*),
Kabupaten Pandeglang (A - K*/L*/M*/N*/O*),
Kabupaten Lebak (A - P*/Q*/R*/S*/T*),
Kota Cilegon (A - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*), sebagian
Kabupaten Tangerang
- B = Jabodetabek:
DKI Jakarta (B - B**/P**/S**/T**/U**),
Kabupaten (B - A**/N**/G**)
Kota Tangerang (B - C**/V**),
Kabupaten (B - F**/Y**)
Kota Bekasi (B - K**/Y**),
Kota Depok (B - E**/Z**),
Kabupaten Tangerang Selatan (B - W**),
Non-Kota (digunakan) (B - X**/R**)
- D = eks Karesidenan Parahyangan barat:
Kabupaten Bandung (D - V**/Y**/Z**)
Kota Bandung (D -
A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**/K**/L**/M**/N**/O**/P**/R**),
Kota Cimahi (D
- S**/T**), Kabupaten Bandung Barat (D - U**/W**/X**)
- E = eks Karesidenan Cirebon:
Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*),
Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*),
Kabupaten Indramayu (E - P*/R*/S*/T*),
Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*),
Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
- F = eks Karesidenan Bogor:
Kabupaten/Kota Bogor (F -
A*/B*/C*/D*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*),
Kabupaten Cianjur (F - W*/X*/Y*),
Kabupaten Sukabumi (F - U*/Q*/V*),
Kota Sukabumi (F - S*/T*)
- T = eks Karesidenan Karawang:
Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C),
Kabupaten Karawang (T -
D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*/S*), sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- Z = eks Karesidenan Parahyangan timur:
Kabupaten Garut (Z - D*/E*/F*),
Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z -
H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*/S*),
Kabupaten Sumedang (Z - A*/B*/C*),
Kabupaten Ciamis (Z - T*/U*/V*/W*),
Kota Banjar (Z - Y*)[8]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- G = eks Karesidenan Pekalongan:
Kabupaten (G - B*/K*/T*)
Kota Pekalongan (G - A*/H*/S*),
Kabupaten (G - F*/P*/Z*)
Kota Tegal (G - E*/N*/Y*),
Kabupaten Brebes (G - G*/R*/J*),
Kabupaten Batang (G - C*/L*/V*),
Kabupaten Pemalang (G - D*/M*/W*)
- H = eks Karesidenan Semarang:
Kabupaten (H - C**/L**/V**/Q**)
Kota Semarang (H -
A**/F**/G**/H**/I**/P**/R**/S**/W**/X**/Y**/Z**),
Kota Salatiga (H - B**/K**/O**/T**) ,
Kabupaten Kendal (H - D**/M**/U**),
Kabupaten Demak (H - E**/N**/J**)
- K = eks Karesidenan Pati:
Kabupaten Pati (K - A*/S*/H*/G*),
Kabupaten Kudus (K - B*/K*/O*/T*),
Kabupaten Jepara (K - C*/V*/L*/Q*),
Kabupaten Rembang (K - D*/M*/W*),
Kabupaten Blora (K - E*/N*),
Kabupaten Grobogan (K - F*/P*/Z*), Cepu (K - N*/Y*)
- R = eks Karesidenan Banyumas:
Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas (R - A*/H*/S*/E*),
Kabupaten Cilacap (R - B*/K*/T*/F*/P*),
Kabupaten Purbalingga (R - C*/L*/V*),
Kabupaten Banjarnegara (R - D*/M*)
- AA = eks Karesidenan Kedu:
Kabupaten (AA - B*/K*/T*)
Kota Magelang (AA - A*/H*/S*),
Kabupaten Purworejo (AA - C*/L*/V*),
Kabupaten Kebumen (AA - D*/M*/W*),
Kabupaten Temanggung (AA - E*/N*/Y*),
Kabupaten Wonosobo (AA - F*/P*/Z*)
- AB = DI Yogyakarta:
Kota Yogyakarta (AB - A*/H*/S*/F*/I*),
Kabupaten Bantul (AB - B*/G*/J*/K*/T*),
Kabupaten Gunung Kidul (AB - D*/M*/W*),
Kabupaten Sleman (AB - E*/N*/Y*/Q*/Z*/U*),
Kabupaten Kulon Progo (AB - C*/L*/P*/V*)
- AD = eks Karesidenan Surakarta:
Kota Surakarta (AD - A**/H**/S**/U**),
Kabupaten Sukoharjo (AD - B**/K**/O**/T**),
Kabupaten Boyolali (AD - D**/M**/W**),
Kabupaten Sragen (AD - E**/N**/Y**),
Kabupaten Karanganyar (AD - F**/P**/Z**),
Kabupaten Wonogiri (AD - G**/R**/I**),
Kabupaten Klaten (AD - C**/J**/L**/Q**/V**)
- contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
- L = Kota Surabaya (Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kabupaten)
- M = eks Karesidenan Madura:
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
- N = eks Karesidenan Malang:
Kabupaten (N - D**/F**/G**/H**/I**/J**)
Kota Malang(N - A**/B**/C**/E**),
Kabupaten (N - L**/M**/N**)
Kota Probolinggo (N - P**/R**),
Kabupaten (N - S**/T**/U*)
Kota Pasuruan (N - V**/X**),
Kabupaten Lumajang (N - W**/Y**/Z**), Kota Batu (N -
K**)
- P = eks Karesidenan Besuki:
Kabupaten Bondowoso (P - A*/B*/C*/D*),
Kabupaten Situbondo (P - E*/F*/G*/H*),
Kabupaten Jember (P - K*/L*/M*/N*/P*/Q*/R*/S*/T*),
Kabupaten Banyuwangi (P - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
- S = eks Karesidenan Bojonegoro:
Kabupaten Bojonegoro (S - A*/B*/C*/D*/E*/F*),
Kabupaten/Kota Mojokerto(S - M*/N*/P*/R*/S*/T*/U*),
Kabupaten Tuban (S - G*/H*),
Kabupaten Lamongan (S - J*/K*/L*),
Kabupaten Jombang (S - V*/W*/X*/Y*/Z*)
- W = eks Kerasidenan Surabaya (sisa):
Kabupaten Sidoarjo (W -
N*/P*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*),
Kabupaten Gresik (W -
A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*)
- AE = eks Karesidenan Madiun:
Kabupaten (AE - D*/E*/F*/G*)
Kota Madiun (AE - A*/B*/C*),
Kabupaten Ngawi (AE - H*/I*/J*/K*/L*),
Kabupaten Magetan (AE - M*/N*/P*),
Kabupaten Ponorogo (AE - R*/S*/T*/U*/V*),
Kabupaten Pacitan(AE - W*/X*/Y*/Z*)
- AG = eks Karesidenan Kediri:
Kabupaten (AG - D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**)
Kota Kediri (AG - A**/B**/C**),
Kabupaten(AG - K**/L**/M**/N**)
Kota Blitar (AG - P**/R**),
Kabupaten Tulungagung (AG - S**/T**),
Kabupaten Nganjuk(AG - U*/V**/W**/X**),
Bali dan Nusa Tenggara
- DK = Bali
- DR = NTB (Pulau Lombok): Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah
- EA = NTB (Pulau Sumbawa): Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima
- DH = NTT (Pulau Timor): Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao
- EB = NTT (Pulau Flores dan kepulauan): Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor
- ED = NTT (Pulau Sumba): Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur
Kalimantan
- DA = Kalimantan Selatan: dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi.
Kota Banjarmasin (DA -
A**/C**/I**/J**/N**/O**/Q**/S**/T**/V**/W**/X**),
Kota Banjarbaru (DA - P**/R**),
Kabupaten Balangan (DA - Y**),
Kabupaten Banjar (DA - B**/Q**),
Kabupaten Barito Kuala (DA - M**),
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DA - D**),
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DA - E**),
Kabupaten Hulu Sungai Utara (DA - F**),
Kabupaten Kota Baru (DA - G**),
Kabupaten Tanah Bumbu (DA - Z**),
Kabupaten Tanah Laut (DA - L**),
Kabupaten Tapin (DA - K**),
Kabupaten Tabalong (DA - H**/U**)
- KB = Kalimantan Barat
- KH = Kalimantan Tengah
- KT = Kalimantan Timur:
Samarinda (KT - B*/M*/N*/I*/W*),
Balikpapan (KT - A*/K*/L*/Y*/Z*),
Kutai Kartanegara (KT - T*/U*/C*),
Bontang (KT - D*), Sangatta (KT - R*)
- KU = Kalimantan Utara: Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kabupaten Tana Tidung,Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau
Sulawesi
- DB = Sulawesi Utara (Daratan): Kota Manado , Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- DL = Sulawesi Utara (Kepulauan): Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro
- DM = Gorontalo
- DN = Sulawesi Tengah
- DT = Sulawesi Tenggara
- DD = Sulawesi Selatan (bagian selatan):
Kota Makassar (DD - A*),
Kabupaten Gowa (DD - B*),
Kabupaten Maros (DD - D*),
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (DD - E*),
Kabupaten Takalar (DD - C*),
Kabupaten Jeneponto (DD - G*),
Kabupaten Bulukumba (DD - H*),
Kabupaten Bantaeng (DD - F*),
Kabupaten Selayar (DD - J*)
- DW = Sulawesi Selatan (bagian tengah):
Kabupaten Bone (DW - A*),
Kabupaten Soppeng (DW - B*),
Kabupaten Wajo (DW - C*),
Kabupaten Sinjai (DW - D*)
- DP = Sulawesi Selatan (bagian utara):
Kabupaten Barru (DP - B*),
Kota Parepare (DP - A*),
Kabupaten Pinrang (DP - D*),
Kabupaten Sidenreng Rappang (DP - C*),
Kabupaten Enrekang (DP - I*),
Kabupaten Tana Toraja (DP - J*),
Kabupaten Toraja Utara (DP - K*),
Kabupaten Luwu (DP - F*),
Kota Palopo (DP - E*),
Kabupaten Luwu Utara (DP - H*),
Kabupaten Luwu Timur (DP - G*)
- DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
- DE = Maluku
- DG = Maluku Utara
- DS = Papua
- PB = Papua Barat
Tidak digunakan
- DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Lainnya
- SB = Surabaya : Becak (jarang diproduksi)
- YB = DI Yogyakarta : Becak
- YK = DI Yogyakarta : Kusir
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas
pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut
bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri,
maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat
bersangkutan.
Berikut
adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden
- RI 2: Wakil Presiden
- RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
- RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Sekretaris Kabinet
- RI 16: Menteri Dalam Negeri
- RI 17: Menteri Luar Negeri
- RI 18: Menteri Pertahanan
- RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Menteri Keuangan
- RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 22: Menteri Perindustrian
- RI 23: Menteri Perdagangan
- RI 24: Menteri Pertanian
- RI 25: Menteri Kehutanan
- RI 26: Menteri Perhubungan
- RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
- RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
- RI 30: Menteri Kesehatan
- RI 31: Menteri Pendidikan & Kebudayaan
- RI 32: Menteri Sosial
- RI 33: Menteri Agama
- RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
- RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
- RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
- RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
- RI 46: Jaksa Agung
- RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
- RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- RI 52: Wakil Ketua DPR
- RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor
kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan
jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan
untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan
RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik
korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode
khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan
dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan
BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut
adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Perancis
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Cina
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Thailand
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Rumania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: ESCAP
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: IFC
- CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
- CD 130: Azerbaijan
Mobil
operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan
pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni
memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format
sub-bagian.
Contoh:
"B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan
operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT
Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode
KAA.
Sumber: wikipedia, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)